⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
  • +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

Penandatangan MOU antara PN Martapura dan LBH Intan sebagai Penyedia Layanan Hukum Posbakum Tahun Anggaran 2020 (2 Januari 2020)

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Martapura - (2/1/2020) Berdasarkan Pengumuman Seleksi Calon Penyedia Layanan Hukum Posbakum tangal 5 Desember 2019, terpilihlah Lembaga Bantuan Hukum Intan sebagai Penyedia  Layanan Hukum Posbakum PN Martapura TA 2020. Pengumuman kelolosan LBH Intan sebagai Penyedia  Layanan Hukum Posbakum tersebut diumumkan di Websites PN Martapura pada tanggal 18 Desember 2019 .

Selanjutnya, Bertempat di Ruang KPN Martapura diadakan Penandatangan MOU antara PN Martapura dan LBH Intan sebagai Penyedia Layanan Hukum Posbakum Tahun Anggaran 2020. Semoga dengan terpilihnya LBH Intan, akan membantu Pencari Keadilan untuk memperoleh Informasi-informasi yang berkenaan dengan perkaranya dengan baik serta Komitmen atas Kerja sama akan terjalin dengan baik . (Humas - PN MTP)