⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
  • +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

PN Martapura Adakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2020 (2 Januari 2020)

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Martapura - (2/1/2020) Bertempat di Ruang Sidang Utama PN Martapura Kelas 1B, diadakan Acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2020. Acara ini dipimpin oleh KPN Martapura Kelas 1B (Ibu Makmurin Kusumastuti, S.H., M.H.) beserta WKPN Martapura (Bapak Noor Iswandi, S.H), Sekretaris PN Martapura (Bapak H. Akhmad Syirajuddin, S.E), dan Plh. Panitera PN Martapura (Ibu Suyanti, S.H) .

Seluruh ASN PN Martapura Kelas 1B beserta Para Hakim melakukan Penandatanganan  Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2020. Acara dimulai dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung.

Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Seluruh ASN PN Martapura beserta Hakim Wajib Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja yang merupakan  Perjanjian atas Kesanggupan melakukan pekerjaan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (Humas - PN MTP).