⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
  • +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.893/SEK/SK/X/2019 (12 Juni 2020)

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Jakarta-Humas : Jumat 12 Juni 2020. Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 893/SEK/SK/X/2019. Tanggal 31 Oktober 2019.

Tentang Pelimpahan Sebagian Wewnang Sekretaris Mahkamah Agung Selaku Pengguna Barang Kepada Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung atau Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Sekretaris Satuan Kerja Tingkat Eselon I, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama untuk dan Atas Nama Sekretaris Mahkamah Agung Mengajukan Permohonan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara.

Untuk Lebih Jelasnya berikut: Surat Keputusannya. (ds/rs).

Keputusan SekMA RI Nomor 893 tahun 2019 tentang Pengajuan PSP