⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
  • +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

Evaluasi Pelaksanaan SOP Kepaniteraan Peradilan Umum (3 Maret 2020)

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan peradilan bagi masyarakat dan meningkatkan kapasitas sumber daya di pengadilan serta menindaklanjuti pelaksanaan Surat Keputusan Direktorat Jenderal badan Peradilan Umum Nomor 2012/DJU/SK/PS.01/12/2018 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan pada Pengadilan yang berada di Lingkungan Peradilan Umum, bersama ini Kami minta Bapak/ Ibu Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri untuk menelaah kembali dan memberi saran serta evaluasi terhadap pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai berikuit :

1. SOP Kepaniteraan Hukum

2. SOP Kepaniteraan Perdata PHI

3. SOP Kepaniteraan Perdata Niaga

4. SOP Kepaniteraan Perdata Gugatan Sederhana

5. SOP Kepaniteraan Pidana

6. SOP Kepaniteraan Perdata Umum

7. SOP Pengadilan Tinggi

Informasi selengkapnya silahkan Unduh Dokumen dibawah ini :

Evaluasi Pelaksanaan SOP Kepaniteraan Peradilan Umum