Martapura - (02/07/2025): Sehubungan dengan Surat Undangan dari Kasat Resnarkoba atas nama Kepala Kepolisian Resor Banjar Perihal Press Conference dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA menghadiri kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banjar dan dari Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA dihadiri oleh Bapak Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas IA).
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan dengan barang bukti berupa narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang terdiri dari 9 Laporan Polisi dengan jumlah berat narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan seberat 255,7 gram. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Satresnarkoba Polres Banjar. Kegiatan ini merupakan implementasi Core Value ASN BerAKHLAK yaitu Akuntabel, Loyal dan Kolaboratif. (Humas - PN Mtp)
#pnmartapura_02072025
#pnmartapura_undangan
#rbkunwas
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#ptbanjarmasin
#humaspnmartapura
#pnmartapurapermata
#zonaintegritas #wbk #wbbm
#menujuwbbm