⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
  • +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

Rapat Monitoring Evaluasi Kinerja PN Martapura Kelas IB (18 Juli 2019)

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Rapat Monitoring Evaluasi Kinerja PN Martapura Kelas IB (18 Juli 2019)

Martapura - Ketua PN Martapura Kelas IB, Ibu Makmurin Kusumastuti, SH., MH memimpin Rapat Monitoring Evaluasi Kinerja bersama Wakil Ketua PN Martapura Kelas IB Bapak Noor Iswandi, SH. dan Panitera PN Martapura Kelas IB Bapak H. Edy Rahmansyah, SH di Ruang Sidang Utama PN Martapura Kelas IB.

Rapat Monev Kinerja ini, dihadiri oleh Para Hakim dan Karyawan/ti PN Martapura Kelas IB pada Kamis Pagi pukul 08.30 WITA. Ketua PN Martapura menyampaikan beberapa pengarahan mengenai Hasil Evaluasi Sidak Wakil Ketua PT Banjarmasin yang hadir kemarin Rabu, 17 Juli 2019, diantaranya tentang pelayanan meja PTSP .

Pelayanan Meja PTSP merupakan cerminan dari bagaimana pandangan masyarakat mengenai Pengadilan. Oleh karenanya, kita harus meningkatkan Pelayanan pada meja PTSP terutama kedisiplinan. Salam senyum dan sapa hal yang harus ditingkatkan lagi .

Selain itu, Kebersihan Kantor juga point penting yang harus ditingkatkan. Kebersihan merupakan hal yang paling utama harus diperhatikan oleh semua Warga PN Martapura. Wakil Ketua PN Martapura menambahkan mengenai Pemilihan Role Model dan Sosialisasi eraterang Badilum Mahkamah Agung RI yang harus mulai dilakukan. Sosialisasi eraterang bisa melalui Media Websites, Radio, Facebook, Instagram . (Humas- PN MTP)