Sungai Tabuk - (23/08/2024): Bertempat di Desa Sungai Tabuk Kota, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimatan Selatan, telah dilaksanakan Bantuan/Delegasi Angkat Sita Eksekusi dari Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ibu Hj. Erlynda Setianingtias, S.H., M.Hum. (Panitera Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB) dengan dibantu oleh Bapak H. Nor Efansyah, S.H. (Panitera Muda Perdata), Bapak Luthfi Shabana, S.H. (Panitera Pengganti), Bapak Caesar Julius Maruasas Simanjuntak, A.Md. (Staf Kepaniteraan Perdata), Ibu Chintia Kusuma Dewi, S.H. (Staf Kepaniteraan Perdata) serta dihadiri oleh Lurah/Pembakal/Perwakilan dari Desa Sungai Tabuk Kota dan juga para pihak.
Pelaksanaan Angkat Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan dengan memperlihatkan dan membacakan isi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 7/Pdt.Eks/GA/BAN/2017/PN Mtp jo. Nomor 03/Pdt.Eks/GA/2016/PN Bjm Tanggal 15 Agustus 2024 tentang Pencabutan Eksekusi Lelang Dan Perintah Pelaksanaan Bantuan / Delegasi Angkat Sita Eksekusi Dari Pengadilan Negeri Banjarmasin Atas Objek Lelang Eksekusi dalam Perkara Perdata Nomor yang terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura pada register eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/GA/BAN/2017/PN Mtp jo. Nomor 03/Pdt.Eks/GA/2016/PN Bjm. Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Core Value ASN BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten dan Kolaboratif. (Humas - PN Mtp)
#pnmartapura_23082024
#pnmartapura_delegasi
#rbkunwas
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilum
#ptbanjarmasin
#pnmartapura
#zonaintegritas #wbk #wbbm
#menujuwbbm