⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .
  • +0511-4721044
  • +6281255399649
  • Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Mon - Fri 08.00 - 16.30

Pembayaran Denda Tilang di Halaman Pengadilan Negeri Martapura (Kamis, 17 Januari 2019)

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

HUMAS Pengadilan Negeri Martapura
Pada hari Kamis, 17 Januari 2019 Pukul 09.00 WITA, bertempat di halaman parkir Pengadilan Negeri Martapura, telah dilaksanakan Kegiatan pembayaran denda e-tilang dengan sistem pembayaran melalui tunai dan emoney, kegitan tersebut diselenggarakan atas kerjasama antara  istansi Pengadilan Negeri Martapura, Kejaksaan Negeri Martpura serta Bank BRI Cabang Martapura, acara tersebut guna untuk mencapai sinergitas antara Pengadilan Negeri Martapura dengan Kejaksaan Negeri Martpura dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat mengenai pembayaran denda tilang dan lebih mempermudah dan mencegah adanya praktik pungli yang dilakukan oleh para calo;

 

IMG 0914

 

IMG 0932

 

IMG 0934